Rabu, 06 Januari 2016

MEA... Siapa (yang) Senang??



MEA... Siapa (yang) Senang??

Sudah hari ketujuh dalam bulan Januari di tahun dua ribu enam belas. Siang kemarin, secara tidak sengaja baca running text sebuah televisi swasta “pernyataan Joko widodo, MEA: tenaga kerja asing bakalan membanjiri Indonesia”.  Jadi ingat, sewaktu presentasi di kegiatan seminar nasional yang selenggarakan di FISIP UT Pondok Jabe Jakarta Selatan. Tema seminar waktu itu “Peluang dan Tantangan Indonesia dalam komunitas ASEAN 2015”. Pemakalah yang berpartisipasi pada kegiatan tersebut ada para dosen, mahasiswa, dan juga praktisi. Key note speakernya Wakil menteri luar negeri RI, ang tidak bisa selfie bareng beliau... Satu hal yang saya garis bawahi bahwa MEA akan dimulai pada akhir 2015. Nah! Sekarang sudah 2016 artinya kesepakatan-kesepakan dalam ASEAN sudah mulai dijalankan.
Sejak dibentuknya ASEAN sebagai organisasi regional, negara-negara anggota telah meletakkan kerjasama ekonomi sebagai salah satu agenda utama yang perlu dikembangkan. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan konsep yang mulai digunakan dalam Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II), Bali, Oktober 2003. MEA adalah tujuan akhir integrasi ekonomi seperti dicanangkan dalam ASEAN Vision 2020 “stabil, sejahtera dan menjadi kawasan yang berdaya saing tinggi dengan melalui pengembangan ekonomi yang adil, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi masyarakat ASEAN”. Berdasarkan Cebu Declaration pada 13 Januari 2007 (12th ASEAN Summit) memutuskan untuk mempercepat pembentukan MEA menjadi 2015 guna memperkuat daya saing ASEAN dalam menghadapi kompetisi global, terutama dari China dan India.
Kesepakatan  terbentuknya MEA, maka terbentuk pasar tunggal dan terbuka yang berbasis produksi, terjadi pergerakan bebas menyangkut tenaga kerja, investasi, serta modal. Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN akan menjadi negara yang akan mengikuti kesepakatan tersebut.  Konsekuensinya, Indonesia akan dibanjiri oleh produk-produk luar negeri. Hal itu berarti pustakawan ASEAN dapat bergerak bebas dan bekerja di sepuluh negara anggota ASEAN. Dapat dipahami bahwa pustakawan Indonesia dapat bekerja di negara anggota ASEAN, sebaliknya tenaga profesi informasi mereka dapat memasuki lapangan kerja Indonesia. SDM  Indonesia dapat “terancam” apabila tidak memiliki nilai tawar yang tinggi. Persiapan yang harus dilakukan dimulai dari manusia itu sendiri, dalam hal ini pustakawan.
Pustakawan, harus memiliki strategi dalam menghadapi MEA, meliputi:
1.      Melaksanakan kode etik profesi
Kode etik merupakan standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi (dalam hal ini Ikatan Pustakawan Indonesia) yang menjadi landasan perilaku anggotanya  (pustakawan) dalam menjalankan peran dan tugas profesinya dalam masyarakat. Dengan memahami dan mengimplementasikan setiap butir yang tertuang dalam kode etik, pustakawan dapat memberikan standar kualitas layanan. Dan, menghindarkan pemustaka dari perbuatan yang merugikan. Adanya standar layanan diharapkan pemustaka mendapat kepuasan dan dapat melakukan komplain ketika merasa dirugikan yang akan membentuk serta mempertahankan citra positif perpustakaan. Hal ini menjadi tantangan karena kode etik tidak dengan mudah dapat diterapkan. Kode etik pustakawan hendaknya tidak sekedar tulisan namun dapat menjadi bagian yang melekat dalam tiap diri perilaku pustakawan. Melaksanakan kode etik pustakawan menjadi strategi dalam menghadaapi MEA, karena pustakawan dapat menunjukkan kinerjanya secara profesional.
2.      Komitmen terhadap profesi
Menurut Michael dalam Purwono (2014) komitmen adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesetiaan terhadap organisasi. Komitmen terdiri dari tiga komponen yaitu pertama, identifikasi dengan organisasi; kedua, keinginan untuk tetap berkarya di organisasi tempat bekerja; dan ketiga kemauan untuk bekerja keras demi organisasi di mana mereka bekerja. Selanjutnya, komitmen merupakan sikap menyesuaikan diri secara mantap pada sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau komunitas tertentu. Pustakawan dapat menunjukkan komitmennya dengan tetap berkarya meski “mungkin” tidak sesuai dengan keinginan pribadi.  Dengan demikian dapat dipahami, seorang pustakawan yang memiliki komitmen terhadap profesinya akan memiliki dorongan untuk  memberikan yang terbaik dalam meningkatkan prestasi sehingga akan lebih siap dalam menghadapi MEA.
3.      Mau keluar dari “zona nyaman”
Lingkungan kerja pustakawan (jenis perpustakaan) dapat  berpengaruh terhadap kinerja pustakawan. Besar-kecilnya dukungan dari lembaga induk dipengaruhi oleh pemahaman pejabat terhadap arti pentingnya keberadaan sebuah perpustakaan. Hal ini karena melibatkan profesi lain dan banyaknya kepentingan. Lingkungan yang kurang mendukung seakan membatasi  ruang gerak sebagian pustakawan yang merasa tidak bisa berbuat apa-apa dan seolah-olah nasib pustakawan ditentukan oleh atasannya. Suasana atau atmosfir  kerja yang tercipta oleh rekan seprofesi yang hanya  menerima keadaan  terkadang membuat terlena dalam rutinitas kerja yang akhirnya pustakawan tersebut masuk ke dalam “zona nyaman”. Padahal zona nyaman ini kalau tidak disikapi dengan baik secara perlahan akan berakibat fatal yakni “kematian”.
4.      Pengembangan diri
“Tidak ada yang abadi di dunia ini, kecuali perubahan itu sendiri” begitulah kata pepatah. Memang demikian, pustakawan harus membuka diri terhadap perubahan yang terjadi. Potensi yang dimiliki pustakawan seperti pengetahuan, keterampilan, rasa empati sebaiknya terus diperbaharui. Manfaat pengembangan diri bagi individu adalah meningkatkan kompetensi dan bisa juga memunculkan ide-ide baru, yang secara tidak langsung berdampak positif  bagi organisasi. Untuk mengembangkan diri pustakawan dapat menjalin kerjasama dengan rekan seprofesi ataupun dengan profesi lain. Pustakawan harus mau mengembangkan kompetensi yang dimiliki agar siap  bersinergi dengan pustakawan dari negara-negara anggota ASEAN.
5.      Memiliki kompetensi tersertifikasi
Kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan standar kinerja yang  ditetapkan.  Sertifikasi pustakawan dilakukan oleh lembaga sertifiklasi profesi (LSP). LSP merupakan lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi yang telah diakreditasi dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Standardisasi Profesi. Uji kompetensi dilakukan di Jakarta Tempat Uji Kompetensi Perpusnas. Pustakawan yang telah memiliki kompetensi tersertifikasi  diharapkan dapat menunjukkan kinerja profesional dan memiliki daya saing dalam MEA.


Tulisan di atas merupakan cuplikan dari presentasi saya, secara lengkap dapat di baca di laman semnas.fisip.ut.ac.id/prosiding Akhirnya, kembali ke personal yang merasa “mampu” akan senang karena kesempatan kariernya terbuka lebar, dan sebaliknya. Tetapi yang pasti! siap tidak siap, senang tidak senang, MEA sudah terbentuk.
Bagaimana, sudah cukup sebagai penonton saja??

Sabtu, 26 Desember 2015



Grhatama Pustaka:
 Perpustakaan Istimewa di Kota Istimewa

Tulisan ini dilatar belakangi rasa penasaran penulis pada level “pol” alias penasaran bingit dengan adanya informasi akan dibangun perpustakaan dengan anggaran 72,5 M yang digadang-gadang menjadi perpustakaan termegah di Yogyakarta. Selanjutnya penulis bersyukur perpustakaan yang dimaksud sudah diresmikan pada tanggal 21 Desember 2015 oleh Sri Sultan HB X. Penulis lebih bersyukur lagi karena pada akhir bulan ini berada di Yogyakarta. Gayung bersambut, rasa penasaran tersebut dapat terobati meskipun penulis baru bisa berkunjung ke perpustakaan termegah di Yogyakarta lima hari setelah peresmian yaitu pada Sabtu Wage tanggal 26 Desember 2015. Satu hal yang disayangkan, penulis belum bisa masuk ke setiap ruang dalam perpustakaan karena memang hari itu layanan tutup, tetapi tetap bersyukur  diberi izin untuk masuk ke gedung.

Perpustakaan termegah di Yogyakarta terletak di  jalan Raya Janti Banguntapan Bantul. (tepatnya berada di sebelah kanan gedung Jogja Expo Center,  dekat dengan kebun binatang Gembira Loka dan Museum Pusat TNI – AU Dirgantara Mandala). Gedung layanan perpustakaan berdiri megah di atas tanah seluas 2,4 hektar dan terdiri dari tiga lantai diperkirakan mampu menampung 2000 pengunjung. Keberadaan gedung ini ternyata sudah dikenal  masyarakat terbukti pada saat penulis bertanya pada seorang mengenai lokasi perpustakaan yang belum lama diresmikan, seseorang tersebut dapat menunjukkan dengan tepat.  Jadi bagi teman-teman yang mau berkunjung ke perpustakaan termegah di Yogyakarta ini, tidak perlu takut kesasar (salah alamat).   

Gedung  Perpustakaan ini diberi nama “Grhatama Pustaka  adalah nama yang dipilih oleh Gubernur DIY  Sri  Sultan HB X, yang artinya tempat untuk belajar”.  Terlihat di atas pintu masuk gedung ini, ditulis dengan aksara Jawa dan bacaannya: “Maca iku sawijining laku Tumuju gapuraning ngelmu” kurang lebih maknanya membaca merupakan pintu gerbang ilmu pengetahuan. Pas  masuk pintu utama gedung, disambut gemericik air.... (seperti masuk gedung resepsi pernikahan hehe...). Selanjutnya, terlihat halaman yang cukup luas, bukan ke dalam ruang yang tersekat. Terdapat grafiti dan juga kursi warna-warni dengan desain begitu variatif. Keunikan terlihat pada performa bangunan secara keseluruhan dan juga banyaknya pilar dalam gedung dan hampir setiap pilar terdapat pepatah Jawa yang begitu agung maknanya. Pengunjung (pemustaka) dapat belajar falsafah Jawa. Ciri khas gedung ini memiliki empat menara menjulang ke langit, berdasarkan informasi yang didapat penulis empat menara tersebut  mengandung makna empat kesempurnaan orang Jawa meliputi Prakoso, Wulung, wangi, Agung. Fasilitas yang disediakan meliputi bioskop 6 D, 3 ruangan anak-anak (ruang dongeng, ruangan musik, dan ruang bermain), free hot spot, ruang auditorium, ruang audio visual, koleksi buku berhuruf braile, koleksi-koleksi buku langka dan buku-buku umum. Terlihat juga satu sudut menarik yaitu paludarium fish & reptiles.

Pengelolaan perpustakaan ini tampaknya sudah memanfaatkan kemajuan teknologi terlihat adanya book drop di dekat pintu utama masuk gedung dan juga terdapat (seperti) mesin pencari, penulis belum mencoba alat tersebut. Grhatama Pustaka  memang  lebih istimewa dibandingkan dengan gedung lama Perpusda  DIY  yang  pernah penulis kunjungi  berlokasi di Tentara Rakyat Mataram. Setelah mengunjungi Grhatama Pustaka, penulis ingin belajar teknik fotografi agar bisa menampilkan keistimewaan perpustakaan ini lebih nyata, dan penulis tambah penasaran untuk merasakan layanan yang ada seperti bagaimana rasanya nonton bioskop 6 D di perpustakaan. Lebih penasaran lagi dengan (siapa) perancang bangunan juga desain interiornya, yang mampu mengangkat budaya Jawa tanpa mengesampingkan teknologi. Wuih...KEREN!!. Secara fisik Grhatama Pustaka layak dijadikan studi banding bagi pemerintah daerah lainnya. Semoga kualitas layanan yang biberikan minmal sama dengan megahnya fisik gedung.  

Gedung dan  fasilitas yang dimiliki merupakan  aset perpustakaan yang bernilai ekstrinsik. Aset bernilai instinsik  merupakan nilai yang melekat pada fisik perpustakaan. Gedung  dengan  performa ruang perpustakaan dan juga keunikan dari segi artistik bangunan dapat memanjakan pemustaka dalam menumbuhkan suasana tenang, nyaman dan menyenangkan. Fasilitas yang dimiliki perpustakaan merupakan sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi dan memberikan kemudahan. Keberadaan Grhatama Pustaka dapat menjadi langkah awal dalam menumbuhkan citra positif keberadaan perpustakaan dan pustakawan di mata masyarakat. Dalam hal ini pengelola perpustakaan harus mampu bersinergi untuk menunjukkan kinerja yang positif. Kinerja seluruh komponen mulai dari pucuk pimpinan dalam memanage sampai pada petugas kebersihan. Hal ini dapat dipahami, karena kebersihan gedung misalnya contoh kecil, toilet yang selalu dalam keadaan bersih dan harum dapat memberikan kesan tersendiri bagi pengunjung perpustakaan (pemustaka). Dengan melihat luasnya area perpustakaan, tidak berlebihan jika penulis berharap perpustakaan ini masuk dalam generasi kelima yaitu MAKERSPACE. Perpustakaan tidak hanya tempat membaca buku tetapi mampu mengajak pemustaka untuk berkreasi dengan melakukan “sesuatu” dalam perpustakaan.

Yeahh.. semoga keberadaan Grhatama Pustaka tidak menjadi menara gading, seperti keberadaan sebuah “mall” yang hanya dikunjungi oleh orang-orang yang biasa nge”mall” namun bagi mayarakat yang terbiasa belanja di toko kelontong  pada  pasar-pasar tingkat kecamatan dapat menikmati fasilitas yang diberikan oleh perpustakaan termegah di Yogyakarta ini.  Tantangannya, pengelola dapat meyakinkan para pemustaka (mungkin) sebagian masyarakat yang belum terbiasa mengunjungi perpustakaan seperti (maaf) anak jalanan, Gay, Lesbian, dan Transgender tidak merasa canggung untuk masuk dan menikmati fasilitas yang ada sebagai tempat belajar. Semoga juga, para pengelola tetap amanah sehingga fungsi pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi masyarakat dapat terlaksana. Pustakawan dapat berperan dalam mencerdaskan bangsa. Dan, pustakawan harus menyadari bahwa profesi ini tidak tergantung oleh megahnya gedung, banyaknya koleksi, dan juga besarnya gaji namun ditentukan oleh diri sendiri untuk terus memberikan manfaat bagi orang lain.  

Akhirnya, Terima kasih Gubernur DIY, Bapak Sri  Sultan HB X telah berkenan “membangun” Perpustakaan Istimewa di kota  Jogja yang memang Istimewa. Bagi teman-teman don’t miss it! Great Libraries = Great Societies...!  #KIMV #Library #pustakawanitukeren


oiya... ini hasil jepretan photografer amatiran dengan kamera handphone, check it out!!
 






Senin, 21 Desember 2015



Aset Berharga dalam Perpustakaan
Pada tulisan sebelumnya, terlihat perkembangan perpustakaan dari generasi pertama sampai saat ini generasi kelima telah menghasilkan redefinisi perpustakaan. Semangat redefinisi perpustakaan menekankan pada perpustakaan (1) harus membangun dialog dengan “masyarakatnya”, (2) harus mendorong masyarakatnya untuk berkreasi, (3) perpustakaan harus menjalin kerjasama dengan lembaga dan masyarakat untuk melakukan kegiatan di perpustakaan.  dari ketiga hal tersebut dapat dipahami peran perpustakaan tidak hanya membaca buku tetapi berkreasi dalam perpustakaan.
Seperti yang telah kita ketahui, perpustakaan memiliki aset yang bernilai intrinsik (nilai kemanfaatan dari perpustakaan) dan aset yang bernilai ekstrinsik (merupakan nilai yang melekat pada fisik perpustakaan). Koleksi merupakan salah satu aset perpustakaan yang bernilai ekstrinsik. Setelah redefinisi perpustakaan tersebut, posisi koleksi tetap menjadi aset berharga dan penting dalam perpustakaan. Aset merupakan salah satu hal yang berharga dalam sebuah perusahaan. Perusahaan melakukan berbagai cara untuk terus menumbuhkembangkan aset yang dimiliki untuk mendapat keuntungan,  begitu juga dalam sebuah perpustakaan. Keuntungan dalam perspektif perpustakaan tentu berbeda dengan perusahaan yang memang institusi profit. Keuntungan dalam sebuah perpustakaan ketika aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat (baca: pemustaka). Perpustakaan harus bisa mengelola asetnya agar  menguntungkan.
Sebenarnya, tulisan ini terinspirasi pada saat penulis berkesempatan menjadi moderator pada seminar tanggal 2 Desember 2015 dengan tema utama “pengembangan koleksi perpustakaan”. Seminar tersebut diikuti oleh sekitar 60-an peserta dari berbagai pengelola perpustakaan. Terlihat, peserta seminar belum pernah menyusun kebijakan dalam pengembangan koleksi. Berikut ini, contoh kebijakan pengembangan koleksi yang pernah saya buat. Tentu saja harus disesuaikan dengan jenis perpustakaan yang dikelola ya... Semoga bermanfaat, Cekidot! 


Kebijakan Managemen Koleksi
UPT Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman

I.                   PENDAHULUAN
            Sejarah UPT Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak terlepas dari keberadaan Universitas Jenderal Soedirman, yang berdiri sejak tahun 1963 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor  195 tanggal 25 September 1963 dan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor  153 tanggal 12 Nopember 1963. Semula menempati gedung seluas kurang lebih 80 m2 yang berlokasi di Jl. Pengadilan No. 1 Purwokerto (Komplek Alun-Alun).
Pada tahun 1978 kegiatan administrasi (Kantor Pusat Administrasi  Unsoed) pindah ke Aula yang berlokasi di Grendeng. Perpustakaan menempati ruang kurang lebih 50 m2 bersama dengan kegiatan administrasi yang lain. Kemudian pada tahun 1980 pembangunan Gedung Kantor Pusat Administrasi Unsoed selesai, sehingga kegiatan administrasi di pindah ke gedung baru, selanjutnya Aula seluas 364 m2 ditempati untuk  perpustakaan
Pertambahan koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana serta jumlah pengguna perpustakaan yang terus meningkat, menjadikan Gedung Aula yang ditempati kurang memadai lagi, sehingga pada tahun 1985 UPT perpustakaan pindah ke gedung baru berlantai 3 dengan luas kurang lebih 2.400 m2. Namun baru lantai I dan II  untuk  perpustakaan. Baru pada tahun 1991 seluruh gedung ditempati untuk kegiatan perpustakaan.
Sejak awal berdirinya hingga saat ini UPT Perpustakaan sudah beberapa kali mengalami pergantian kepala perpustakaan yaitu : 
Erna Onggosundjojo                                       1964-1969
Prof. Dr. Iswanto, SH.                                                1969-1971
Dra. Hartati Prawironoto                                1971-1983
Drs. Bambang Suprapto, DipLib                    1983-1995
            Drs. Indratmo Yudono, MSi.                                     1995-2002
            Drs. Chamdi, SIP.                                          2002-2010
            Sutino, S. Sos., M.A.                                      2010-sekarang
Selanjutnya, salah satu kebijakan dalam perpustakaan adalah managemen koleksi. Kebijakan manajemen koleksi merupakan proses memastikan bahwa kebutuhan informasi dari para pemustaka akan terpenuhi secara tepat waktu dan tepat guna dengan memanfaatkan sumber-sumber informasi yang dihimpun oleh perpustakaan. Managemen  koleksi tidak hanya mencakup kegiatan pengadaan bahan pustaka, tetapi juga menyangkut masalah perumusan kebijakan dalam memilih dan menentukan bahan pustaka mana  yang akan diadakan serta metode-metode apa yang akan diterapkan.
            Dapat dipahami kebijakan koleksi merupakan alat perencanaan dan sarana untuk mengkomunikasikan tujuan dan kebijakan pengembangan koleksi. Agar kebijakan pengembangan dapat dilaksanakan secara terarah, kebijakan ini harus disusun secara tertulis. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman sehingga kegiatan pengembangan koleksi ke arah koleksi yang mutakhir dan relevan.

II.                TUJUAN
            Tujuan utama kebijakan manajemen koleksi adalah mengadakan dan mempersiapkan sumber-sumber informasi yang diperlukan untuk menunjang program pengajaran Universitas Jenderal Soedirman. Selain itu, perpustakaan mempunyai tiga tujuan sekunder. Tujuan sekunder ini berada di bawah tujuan utama. Akan tetapi, diantara ketiga tujuan ini tidak ada yang lebih diutamakan. Artinya, ketiga tujuan tersebut sama pentingnya. Ketiga tujuan tersebut meliputi:
1.      Mengadakan dan mempersiapkan bahan yang diperlukan untuk penelitian oleh civitas akademik. Bahan ini harus merupakan bahan yang frekuensi pemakaiannya tinggi dan mempunyai manfaat jangka panjang bagi lingkungan pemustaka Universitas Jenderal Soedirman.
2.      Mengadakan dan mempersiapkan bahan perpustakaan sebagai sumber informasi umum dalam bidang subyek yang tidak termasuk kurikulum Universitas Jenderal Soedirman.
3.      Mengumpulkan dan mempersiapkan semua bahan penting yang ada kaitannya dengan sejarah dan perkembangan Universitas Jenderal Soedirman.
Selanjutnya, secara khusus kebijakan manajemen koleksi ini dibuat dengan tujuan:
1.      menyediakan sarana kerja bagi semua pihak dalam melaksanakan kegiatan pengembangan koleksi di lingkungan UPT Perpustakaan Universitas jenderal Soedirman, sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara terarah, benar dan efektif;
2.      mengupayakan standardisasi dalam penyusunan dan program, mekanisme kerja, dan pelaksanaan program;
3.      membantu rasionalisasi alokasi anggaran;
4.      memberikan gambaran tentang visi, misi, tujuan, dan fungsi organisasi yang tercermin dari pengadaan bahan pustaka;
5.      memberikan pedoman bahan pustaka yang perlu dikoleksi, sekaligus menentukan skala prioritas pengadaan;
6.      menjadi sarana penilaian seluruh kinerja bidang akuisisi.
 
III.             PENANGGUNGJAWAB
Penanggungjawab atas pengembangan koleksi  di UPT Perpustakaan Unsoed adalah  Kepala  Perpustakaan  dibantu oleh pustakawan bidang  pengadaan. Selanjutnya penanggungjawab kebijakan koleksi harus memperhatikan asas dalam kebijakan manajemen koleksi, sebagai berikut:
1.      Kerelevanan, koleksi perpustakaan hendaknya relevan dengan aktivitas yang telah diprogramkan oleh perpustakaan sehingga memudahkan pencapaian kinerja perpustakaan yang memuaskan pemustaka.
2.      Rorientasi kepada kebuthan pemustaka, pengembangan koleksi harus ditujukan kepada penenuhan kebutuhan pemustaka.
3.      Kelengkapan, koleksi perpustakaan hendaknya lengkap terkait dengan kebutuhan pemustaka.
4.      Kemutakhiran, koleksi hendaknya mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir. Dengan demikian, perpustakaan harus mengadakan dan memperbaharui bahan pustaka yang menjadi koleksi.
5.      Kerjasama, koleksi perpustakaan sebaiknya merupakan hasil kerjasama semua pihak yang bekepentingan dalam pengembangan koleksi.
Pustakawan pengadaan bertugas membuat daftar usulan koleksi. Daftar usulan  tersebut dimintakan  persetujuan  Kepala UPT Perpustakaan. Agar terbentuk suatu  koleksi  yang  dapat  menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pustakawan di bagian  pengadaan bertugas  melakukan  seleksi  bahan pustaka yang disesuaikan dengan kebutuhan  civitas akademika Unsoed. Dalam melaksanakan tugas tersebut pustakawan pengadaan melakukan kerja sama dengan  para dosen dan  pustakawan fakultas untuk  mengajukan  daftar usulan buku     sesuai dengan  kebutuhan  masing-masing  fakultas. Di samping  itu  pustakawan  pengadaan juga meminta bantuan dosen  melalui  kepala  Perpustakaan  agar  mau  mengirimkan  judul-judul  buku yang  menjadi  karyanya  ke  perpustakaan. Dan juga melibatkan mahasiswa dalam hal ini, memberikan usulan mengenai bahan pustaka yang mereka butuhkan.

IV.              Visi-Misi
            UPT Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman, merupakan salah satu jenis perpustakaan perguruan tinggi.
1.      Visi UPT Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman
" Mewujudkan perpustakaan menjadi pusat informasi ilmiah yang prima berbasis teknologi informasi”

2.      Misi UPT Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman
1.      Menyediakan sumber-sumber informasi ilmiah yang komunikatif yang berhubungan dengan proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. 
2.      Menyediakan publikasi ilmiah terkini yang berhubungan dengan pembangunan pedesaan untuk tingkat lokal, regional, dan nasional agar kualitas penelitian dosen dan mahasiswa meningkat.
3.      Mendukung para dosen, peneliti dan mahasiswa untuk memanfaatkan publikasi ilmiah dan fasilitas perpustakaan khususnya untuk menghidupkan suasana akademik.
4.      Menyelenggarakan layanan informasi ilmiah yang didukung oleh perkembangan teknologi informasi.
V.                SASARAN
Koleksi layanan harus memperhatikan masyarakat yang akan dilayaninya, oleh karena itu diperlukan perencanaan yang matang dalam pengembangan koleksi. Rencana pengembangan koleksi akan berhasil dan berdayaguna, bila didasarkan atas pengetahuan tentang masyarakat yang harus dilayani. Universitas Jenderal Soedirman memiliki 12 fakultas yaitu Fakultas Pertanian, Biologi, Ekonomi dan Bisnis, Peternakan, Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Kedokteran, Teknik, Ilmu-Ilmu Kesehatan, Ilmu Budaya, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Perikanan dan Ilmu Kelautan. Selain itu, Unsoed menyelenggarakan 9 program studi S2 monodisiplin (Agronomi, Biologi, Sain Manajemen, Akuntansi, Ilmu Ekonomi, Peternakan, Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Publik), 1 program studi S2 multidisiplin (Ilmu Lingkungan) serta 2 program studi S3 monodisiplin (Biologi dan Manajemen).   Dari data tersebut dapat diketahui komposisi  pemustaka sebagai berikut:
1.      Mahasiswa
2.      Tenaga pendidik
3.      Tenaga Kependidikan
4.      Alumni
5.      Masyarakat umum, pelajar
6.      Peneliti
Kajian pemustaka perlu dilakukan secara berkesinambungan mengingat perubahan terjadi sangat cepat dan jarang ada perubahan yang berdiri sendiri. Perubahan komposisi pemakai akan mempengaruhi kebijakan perencanaan pengembangan koleksi.  Sehingga UPT Perpustakaan Unsoed dapat mengemas dan menyajikan informasi yang berdaya guna dan berhasil guna bagi pemustakanya.

VI.             PENGANGGARAN
Kegiatan pengadaan bahan pustaka diperoleh  melalui dana  APBN  (pemerintah)  dan dana  BLU (Unsoed). Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian bahan pustaka buku dengan memperhatikan kebutuhan 12 fakultas yang ada. Adapun rincian anggaran pembelian/langganan bahan pustaka, sebagai berikut:

Anggaran Pengadaan Bahan Pustaka
UPT Perpustakaan Unsoed
Tahun 2015

No.
Jenis Bahan Pustaka
Anggaran
Keterangan
1.
Buku  dan majalah tercetak (text)
Rp.----,-
Sumber dana BLU
2.
e-book
Rp.----.-
Sumber dana murni
3.
e-journal
Rp.---,-
Sumber dana murni

VII.          KRITERIA SELEKSI
Kriteria pemilihan dalam menyeleksi bahan pustaka tercetak, yaitu memilih bahan pustaka berdasarkan kualitas, mencakup:
a. Aspek Tujuan
Bahan perpustakaan yang akan diadakan haruslah bertujuan:
a               mendukung terwujudnya misi dan misi
b        menunjang tridarma perguruan tinggi
c        memberikan informasi yang teliti dan mendalam tentang suatu topik bahasan,
d        dapat memberikan informasi tentang perkembangan penting di dalam dan luar negeri,
e        dapat menciptakan inspirasi, dan inovasi baru,
      memperkenalkan ciptaan-ciptaan dan penemuan-penemuan baru yang perlu diketahui civitas akademik      dan masyarakat secara umum
g        dapat dipakai sebagai hiburan (rekreasi intelektual),
b. Aspek Mutu
Yang harus diperhatikan dalam mutu bahan pustaka yang akan diadakan adalah:
a           memiliki kecakapan otoritas, kejujuran, dan kredibilitas pengarang dan penerbit, 
                       bahan pustaka termasuk dalam buku-buku terlaris.
c         ditulis oleh pakar di bidangnya
d          tinjauan/resensi buku yang dimuat dalam surat kabar/majalah,
c. Aspek Isi
Dari aspek isi, bahan perpustakaan dapat berupa:
a         karya asli, terjemahan atau saduran,
b      cara penyajian dan pembahasan materi menarik,
c         mengandung gagasan baru yang bersifat informatif,
d         mengilhami ide-ide/kreasi baru,      mutakhir,
d. Aspek bentuk dan format penyajian, meliputi:
)      cara penyajian haruslah sistematis, singkat, jelas dan teratur,
b      ilustrasi bagus,
c      bahasa yang digunakan haruslah bahasa yang baik dan benar.
e. Aspek fisik buku
a)      kualitas kertas baik,
b)      penjilidan yang kuat,
c)      jenis huruf yang digunakan haruslah jelas dan terbaca.
f. Aspek kepengarangan
Pengarang mempunyai kualifikasi pendidikan dan pengalaman di bidang ilmu
yang ditulisnya.
g. Aspek keberadaan koleksi di jajaran
Bahan pustaka yang akan dipilih haruslah disurvei dan dievaluasi terlebih dahulu.
Bahan pustaka tersebut dapat ditetapkan sebagai:
a)      pelengkap koleksi yang telah ada (jilid/seri),
b)      koleksi baru,
c)      koleksi pengganti karena rusak/hilang,
d)     koleksi tambahan karena banyaknya permintaan.
h. Aspek bahasa
Bahasa  yang digunakan pada umumnya adalah bahasa Indonesia dan atau salah satu dari  bahasa PBB (China, Arab, Inggris, Spanyol, Perancis)
 i. Aspek harga bahan perpustakaan
Sebelum menentukan jumlah bahan pustaka yang akan diadakan, terlebih dahulu harus diketahui jumlah dana tersedia untuk tahun anggaran berjalan. Tim seleksi harus cermat dalam memilih subjek dan tingkat kualitas isi dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Adapun kriteria untuk bahan pustaka non-cetak, hendaknya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.       kualitas isi
bahan non-cetak yang akan dibeli harus menyajikan gagasan dan informasi secara akurat dan sistematis dengan cara penyampaian yang sesuai untuk media, bidang subyek, dan pemustaka. Prioritas diberikanpada bahan yang tidak cepat out-of-date, artinya tidak terpengaruh oleh atau tergantung dari selera atau mode tertentu.
b.      kualitas fisik
kualitas teknis bahan yang dibeli harus memenuhi standar profesional.
c.       distributor
bahan non-cetak dibeli dari distributor/ produser yang bereputasi baik di bidang pemasaran bahan jenis agar berjalan lancar.

VIII.       FORMAT
Bahan pustaka di UPT Perpustakaan Unsoed, terdiri dari:
1.      Tercetak, meliputi:
a)      Bahan kurikulum (text books)
Bahan kurikulum bertujuan menunjang kurikulum dengan memperhatikan keseimbangan subyek (sesuai 12 fakultas yang ada di lingkungan Unsoed).  Koleksi ini mencakup buku- buku teks mengacu pada subyek atau bidang ilmu  sesuai fakultas yang ada, dan koleksi referensi seperti kamus, ensiklopedi, dan juga handbook.
b)      Terbitan berkala (Periodecals)
Koleksi ini untuk memberikan informasi up-date bagi pemustaka seperti koran, majalah , dan jurnal. Koleksi ini diharapkan memperlancar proses penelitian yang dilakukan oleh civitas akademik.
c)      Grey literature
Koleksi ini merupakan hasil karya intern civitas akademik. Merupakan koleksi spesial diperoleh tidak dengan membeli. Koleksi ini meliputi skripsi, tesis, disertasi, dan laporan penelitian.
2.      Non Cetak
Koleksi ini bertujuan memberikan kemudahan dan memberikan akses yang lebih luas bagi pemustaka. Dalam pengadaannya disesauaikan dengan kebutuhan pemustaka. Koleksi ini meliputi:
a)    CD ROM : CD Suplement Buku dan Majalah,
b)      Koleksi Digital (Tesis, Disertasi dan Penelitian)
c)      E-book
d)     E-journal
IX.             TERBITAN PEMERINTAH
Terbitan pemerintah mencakup publikasi yang dihasilkan oleh badan legislatif, judikatif, eksekutif dan badan atau departemen yang bernaung di bawahnya. Dokumen pemerintahan daerah atau kota madya mengenai isu atau peristiwa penting dipertimbangkan untuk dibeli.Terbitan pemerintah yang akan dikembangkan adalah :
a)      Ketetapan lembaga tinggi negara,
b)      Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,
c)      Keputusan Presiden,
d)     Lembaran Negara dan Berita Negara,
e)      Keputusan Menteri dan Ketua LPND,
f)       Semua Peraturan Daerah (Perda) tingkat propinsi, kabupaten dan kota.

X.                SUMBER DAYA SPESIFIK
Sumber daya spesifik yang dimiliki UPT Perpustakaan Unsoed adalah koleksi skripsi, tesis, disertasi dan laporan  penelitian dalam format cetak maupun digital.  Disamping  itu perpustakaan juga mempunyai koleksi hasil kerja sama  yaitu   koleksi NBC (Nation Building Corner) dan Perancis Corner.  Koleksi tersebut menjadi tanggungjawab pustakawan   yang ditugasi untuk mengolah  dan  melayankan bahan  pustaka tersebut, sedangkan untuk pengadaannya diserahkan pada masing-masing lembaga tersebut.

XI.             KOLEKSI KHUSUS
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pemustaka, UPT Perpustakaan Unsoed mengelola CD-ROM Agricola yang berisi 500.000 record dari 200.000 judul jurnal dari seluruh dunia yang dikelola NAL (National Agriculture Library) Amerika Serikat, CD-ROM TEEAL (The Essential Electronic Agricultural Library) yang memuat artikel dalam bidang pertanian, peternakan, biologi, kimia, ekologi, pengembangan pedesaan, sosial ekonomi, kehutanan, ilmu tanah, manajemen peternakan, nutrisi, ilmu lingkungan, makanan ternak.  Disamping itu juga memiliki CD-ROM Plant Patholoi Sejarah Korea atas bantuan dari DUE (Development Undergraduate education).
Selain CD-ROM, UPT Perpustakaan Unsoed melanggan  e-journal  Entrepreneurial Studies Source (bidang kewirausahaan) dan Academic One File (multi subyek). Selain itu pemustaka dapat mengakses e-journal yang dilanggan Dirjen Dikti yaitu  ProQuest, Cengage, dan Ebsco.

XII.          PENGEMBANGAN KOLEKSI BERSAMA
Koleksi yang dimiliki perpustakaan  sebaiknya hasil  kerja sama semua pihak yang berkepentingan dalam pengembangan koleksi dalam hal ini adalah pustakawan pengadaan, pustakawan fakultas,  kepala perpustakaan, dosen, mahasiswa. Dengan  kerjasama  yang  baik  akan diperoleh  koleksi  yang sesuai  dengan  kebutuhan.  Selanjutnya dalam pengembangan koleksi selalu berkoordinasi dengan perpustakaan yang ada dalam setiap fakultas. Hal ini untuk menjamin kelengkapan koleksi dan memenuhi kebutuhan pemustaka.

XIII.       JASA PERPUSTAKAAN
UPT Perpustakaan Unsoed, memberikan layanan jasa berupa:
a 1. Layanan sirkulasi adalah kegiatan perpusakaan dalam hal peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan.
b  2.   Layanan referensi, koleksi referensi dirancang untuk mencari informasi khusus. Koleksi tersebut didesain tidak untuk dibaca secara keseluruhan seperti buku teks, fiksi atau buku lainnya. Contoh koleksi referensi adalah kamus, ensiklopedi, handbook, dan terbitan pemerintah termasuk dalam layanan ini. Koleksi referensi hanya boleh dibaca di tempat dan apabila ada yang diperlukan dapat difotocopy.
  3. Layanan Koleksi Karya-Karya Ilmiah (KKI) dan Karya-Karya Mahasiswa (KKM), karya-karya ilmiah ini merupakan karya tulis dosen dan mahasiswa di lingkungan Unsoed dalam bentuk laporan penelitian, skripsi, thesis dan disertasi. Koleksi ini hanya dapat di baca ditempat dan tidak di ijinkan untuk dibawa pulang. Bila pengguna membutuhkan informasi dari koleksi tersebut hanya diperbolehkan fotocopy.
d 4. Layanan Koleksi Serial, koleksi serial adalah suatu penerbitan secara berkala, jenis terbitan ini menyajikan informasi yang up to date (informasi terbaru). Serial yang tersedia antara lain surat kabar harian, majalah ilmiah, majalah umum, bulletin, dan jurnal. Untuk koleksi serial edisi lama dijilid  dan dikelompokkan menurut judul dan penempatannya dibedakan dengan koleksi serial edisi terbaru (masih dalam satu tahun). Bagi pemustaka yang membutuhkan informasi dari koleksi ini dapat difotocopi di perpustakaan.
e5.     Layanan E-book dan E-Journal, layanan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka
f)       Layanan CD-ROM, CD-Rom merupakan piringan yang berdiameter 12 cm yang biasanya dipakai untuk merekam suara dan informasi sebagai penyimpanan data.
g6.  Layanan Fotokopi, UPT Perpustakaan menyediakan fasilitas fotokopi di ruang layanan karya-karya mahasiswa dan di ruang referensi dan layanan koleksi berseri.
h7.     Layanan Anggota FKP2TN, UPT Perpustakaan UNSOED adalah salah satu anggota Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN), yang anggotanya terdiri dari Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri di Jawa, Madura, Bali, dan Sumatera bagian selatan. Manfaat sebagai anggota FKP2TN adalah mahasiswa dengan mendapatkan kartu sakti untuk memanfaatkan fasilitas di semua perpustakaan anggota FKP2TN dengan mengikuti peraturan yang dikeluarkan perpustakaan setempat. Jumlah anggota FKP2TN sampai dengan saat ini sebanyak  61 perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri.
i) 8.  Layanan E-Doc (Electronic Document), merupakan layanan yang disediakan bagi pemustaka, untuk memberi kemudahan dalam memanfaatkan informasi berupa hasil penelitian baik yang dilakukan oleh mahasiswa (berupa skripsi maupun tesis) dan penelitian yang dilakukan oleh para tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di lingkup Unsoed dalam format elektronik. 


XIV.       ALAT BANTU SELEKSI
Alat bantu seleksi dapat digunakan pustakawan untuk memilih dan menetapkan bahan pustaka yang akan diadakan. Di samping itu alat bantu seleksi tersebut juga dapat digunakan sebagai alat identifikasi dan verifikasi apakah bahan pustaka yang dipilih sudah/masih ada di pasaran. Alat bantu seleksi memuat: a) informasi yang diberikan dalam alat bantu tersebut tidak terbatas pada data bibliorgafis saja, tetapi juga memuat keterangan tentang isi bahan pustaka, berupa anotasi, resensi atau tinjauan (review), b) informasi yang diberikan dalam alat bantu hanya berupa data bibliografis berupa judul yang telah atau akan diterbitkan, pengarang, penerbit, kota terbit tahun terbit, dan kadang-kadang disertai harga.
Selanjutnya, alat bantu pemilihan bahan perpustakaan, meliputi:
a)      Katalog penerbit dalam dan luar negeri,
b)      Daftar tambahan koleksi dari perpustakaan lain,
c)      Tinjauan dan resensi buku,
d)     Iklan dalam harian maupun majalah.

XV.          HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual.  Dalam hal ini, UPT Perpustakaan Unsoed:
a)      Menyodorkan pernyataan tertulis kepada mahasiswa/ tenaga pendidik/ tenaga kependidikan pada saat penyerahan hasil karyanya. Dalam pernyataan tersebut berisi tentang kesepakatan atau pemberian izin kepada perpustakaan untuk mendigitalkan dan atau menyebarluaskan hasil karya tersebut;
b)      Membatasi hak akses pemustaka, pemustaka secara bebas diperbolehkan membaca keseluruhan hasil karya tersebut. Akan tetapi pemustaka tidak dapat memfotokopi atau mendownload secara keseluruahan terhadap hasil karya tesebut;
c)      Menentukan standar file koleksi dalam format PDF hal ini untuk menghindari pihak lain melakukan editing file dan menjaga keaslian file tersebut;
d)     Menggunakan sistem keamanan (software) untuk menghindari plagiarisme;
e)      Melakukan kopi untuk menggantikan kopi asli yang hilang/ rusak apabila perpustakaan tidak dapat memperoleh gantinya dengan harga wajar

XVI.       KEBEBASAN INTELEKTUAL
UPT Perpustakaan menjamin kebebasan intelektual bagi pemustaka.  Dalam hal ini pustakawan:
a)      Memberikan akses informasi kepada semua pemustaka dengan tidak membedakan RAS
b)      Bertanggungjawab atas hak pribadi pemustaka terhadap informasi yang dicarinya,
c)      Mengakui dan menghormati hak kekayaan intelektual
d)     Tidak bertanggunjawab terhadap konsekuensi atas penyalahagunaan informasi yang didapat pemustaka dari perpustakaan
Selanjutnya UPT Perpustakaan Unsoed memberikan kebijakan sensor terhadap bahan pustaka yang disensor pemerintah adalah tetap mengadakan, namun cara pemanfaatannya harus bekerjasama dengan instansi berwenang, seperti Kejaksaan Agung dan Departemen Kehakiman. (mengikuti peraturan yang berlaku).

XVII.    AKUISISI
Pengadaan bahan pustaka dapat dilakukan melalui:
1.      Pengadaan bahan pustaka melalui pelelangan, pengadaan bahan pustaka dengan sistem lelang apabila harga nominal minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Proses pelelangan sesuai prosedur yang berlaku.
2.      Pengadaan bahan pustaka melalui swakelola. Dengan sistem swakelola ini pelaksanaan pekerjaan direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri dengan menggunakan tenaga sendiri, alat sendiri, atau upah borongan tenaga. Sistem pengadaan swakelola ini dapat dilakukan dengan harga nominal maksimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
3.      Pemesanan
a)      Pemesanan bahan pustaka buku dan nonbuku, Semua bahan pustaka yang sudah diputuskan untuk dipesan, dicatat dalam kartu pesanan dicocokkan dan diverifikasi dengan daftar permintaan, daftar buku dalam proses, dan katalog perpustakaan. Jumlahkan harga seluruh pesanan disesuaikan dengan anggaran.
b)      Pemesanan bahan pustaka terbitan berseri, Kegiatan dalam pemesanan bahan pustaka terbitan berseri ada 2 macam yaitu memperpanjang langganan majalah dan melanggan majalah baru.
4.      Pembelian
Pembelian langsung dapat dilakukan pada penerbit, toko buku (konvensional ataupun on-line), dan agen buku.

Selanjutnya, tata laksana pengadaan bahan perpustakaan, meliputi:
a.       Inisiatif pemilihan dimulai dari pemustaka (mahasiswa, dosen, ataupun usulan dari pemustaka),
b.      Pengusul menyampaikan sarannya dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh perpustakaan dengan data bibliografi lengkap,
c.       Daftar usulan diserahkan pada pimpinan perpustakaan dan diteruskan kepada petugas pengadaan untuk diproses selanjutnya,
d.      Petugas melakukan verifikasi dengan cara:
1.      Memeriksa dan melengkapi data bibliografi dan setiap bahan perpustakaan yang diusulkan menggunakan alat bantu seleksi,
2.      Mencocokkan daftar usulan dengan seleksi yang ada melalui katalog perpustakaan,
3.      Apabila ada bahan perpustakaan yang diusulkan sudah ada atau sedang dalam proses pemesanan, perlu diputuskan akan ditambah atau tidak. Dalam penambahan bahan perpustakaan disesuaikan dengan anggaran yang sudah ditentukan,
4.      Apabila anggaran tidak mencukupi, dimasukkan desiderata untuk dipertimbangkan apabila tersedia dana atau sumber lain.
5.      Keputusan dikomunikasikan pada pemberi usulan melalui pimpinan perpustakaan.

XVIII. TUKAR MENUKAR DAN HADIAH
Perpustakaan menerima hadiah atau sumbangan dari manapun dan berhak menyeleksi  hadiah  tersebut  sesuai dengan kebutuhan, dengan mempertimbangkan cakupan buku-buku yang disumbangkan sesuai dengan kebutuhan , tingkat pemanfaatan koleksi, juga pengolahan dan penyimpanannya.
Hadiah atas permintaan, prosedurnya:
a)      Menyusun daftar buku yang akan diajukan kepada pihak pemberi sumbangan
b)     Mengirimkan surat permohonan dengan disertai daftar buku yang dibutuhkan
c)      Apabila permohonan diterima, mengirimkan ucapan terima kasih
d)     Menerima buku-buku sumbangan dan mencocokkan dengan daftar pengantar apakah sudah sesuai/ belum dengan daftar usulan yang dibuat.
e)      Mengolah buku sumbangan sesuai  prosedur.
Hadiah tidak atas permintaan, prosedurnya:
a)      Buku yang dierima dicocokkan dengan surat pengantar.
b)      Mengirimkan surat ucapan terima kasih
c)      Buku yang diterima diperiksa , apakah subyek sesuai dengan kebijakan pengembangan koleksi, apabila sesuai buku dapat  diproses. Apabila jumlahnya banyak buku tersebut dapat dihadiahkan ke perpustakaan fakultas atau perpustakaan lain. Jika buku tidak sesuai disisihkan untuk bahan pertukaran atau dihadiahkan kembali kepada pihak lain .
Tukar menukar koleksi yang dilakukan adalah dengan mengirimkan koleksi  yang  diterbitkan  sendiri, seperti, warta perpustakaan, daftar tambahan koleksi buku baru, dan juga buku hadiah yang jumlah eksemplarnya banyak .
XIX.       PEMBINAAN  KOLEKSI
Penyiangan  merupakan kegiatan pemilihan bahan perpustakaan yang dinilai “tidak bermanfaat lagi” bagi pemustaka. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kualitas isi maupun fisik bahan perpustakaan, supaya perpustakaan benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber informasi. Bahan pustaka yang akan dikeluarkan atau ditarik terlebih dahulu dipertimbangkan oleh pustakawan senior, kepala bidang pengadaan, dan kepala bidang terkait. Penyiangan  dilakukan  agar bahan pustaka yang dimiliki selalu up to date, tepat guna dan mencermikan tujuan perpustakaan. Disamping itu juga  menghemat ruangan agar  tidak penuh, juga  meningkatkan akses   pada koleksi. Dalam  melakukan penyiangan,  harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti: mengkaji ulang  perkembangan  kebutuhan  informasi  pemustaka,  melihat riwayat  pemanfaatan  bahan pustaka tersebut, dan juga anggaran yang  tersedia untuk pengembangan koleksi.
Tujuan penyiangan meliputi:
a.       Membina dan memperbaiki nilai pelayanan informasi oleh perpustakaaan sehingga membuat koleksi dapat lebih diandalkan sebagai informasi yang akurat, relevan, up to date, serta menarik,
b.      Memperbaiki penampilan dan kinerja perpustakaan,
c.       Memberikan kemudahan pemustaka dalam memanfaatkan koleksi,
d.      Memberikan tambahan tempat untuk bahan perpustakaan baru.

Adapun kriteria penyiangan, meliputi;
a)      Bahan pustaka yang sudah usang isinya atau sudah kadaluwarsa, karena edisi terbaru sudah ada, dan apabila eksemplar terlalu banyak maka yang  lama dapat dikeluarkan dari koleksi
b)      Bahan pustaka yang tingkat kerusakannya sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
c)      Bahan pustaka yang isinya tidak lengkap lagi dan tidak dapat diusahakan gantinya.
d)     Bahan pustaka yang jumlah eksemplarnya banyak, tetapi frekuensinya rendah, biasanya buku-buku yang didapatkan melalui hadiah jumlah eksemplarnya banyak sehingga perlu disiangi agar tidak memakan  tempat.
e)      Hadiah yang diperoleh tanpa diminta, dan tidak sesuai dengan program lembaga induk dan kebutuhan pemustaka.
f)       Termasuk dalam  katagori  buku yang dilarang  menurut  hukum  untuk beredar.

Prosedur penyiangan yang dilakukan adalah:
1.      Pustakawan  mendata buku-buku yang akan disiangi,  dan menentukan bahan perpustakaan yang perlu disingkirkan (dilakukan oleh tim),
2.       Buku yang dikeluarkan dari koleksi, kartu bukunya dikeluarkan dari kantong  buku  yang  bersangkutan. Begitu pula dengan  katalognya, harus dihapus dari OPAC.
3.      Menyisihkan bahan perpustakaan yang masih dapat diperbaiki,
4.      Menyisihkan bahan perpustakaan yang masih bermanfaat untuk perpustakaan lain, untuk dihadiahkan ataupun dibagaikan gratis bagi pemustaka,
5.      Membubuhkan stempel ditarik/ dikeluarkan dari koleksi perpustakaan pada setiap bahan perpustakaan yang dikeluarkan,
6.      Mencabut/ menghapus/ menyisihkan kartu katalog bahan perpustakaan yang disiangi,
7.      Menghapus bahan perputakaan dari inventaris,
8.      Bahan pustaka yang akan dikeluarkan harus dibuatkan berita acara, dan beberapa prosedur administrasi lainnya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku tentang penghapusan  barang milik negara.
XX.          EVALUASI KOLEKSI
Evaluasi koleksi merupakan kegiatan menilai koleksi perpustakaan baik dari segi ketersediaan koleksi bagi pemustaka maupun pemanfaatan koleksi oleh pemustaka. Tujuan kegiatan ini adalah (a) untuk mengembangkan program pengadaan yang cerdas dan realistis berdasarkan pada data koleksi yang sudah ada, (b) menjadi bahan pertimbangan pengajuan anggaran untuk pengadaan koleksi berikutnya, dan (c)  menambah pengetahuan staf pengembangan koleksi terhadap keadaan koleksi.
Adapun cara untuk mengevaluasi, adalah:
1.      Membandingkan koleksi perpustakaan dengan standar yang diterbitkan (misalnya Standar Nasional Perpustakaan)
22. embandingkan koleksi perpustakaan dengan koleksi perpustakaan perguruan tinggi yang lain
33.      Melakukan kajian berapa banyak koleksi yang digunakan (kajian sitiran, analisis terhadap statistik peminjaman, kajian sirkulasi, serta ketersediaan koleksi dirak)
44.   Memeriksa koleksi dengan bantuan pakar pada subyek yang bersangkutan. Misalnya, ahli geologi diminta membandingkan koleksi perpustakaan dengan daftar buku geologi yang dianggap baku maupun klasik.
55.   Mengumpulkan pendapat pengguna. Hal ini dapat dilakukan dengan mengedarkan angket mengenai koleksi perpustakaan, hasilnya dapat diketahui apa yang diinginkan dan apng masih kurang.

XXI.       TANTANGAN TERHADAP MATERIAL DALAM KOLEKSI
Beberapa tantangan yang dihadapi UPT Perpustakaan Unsoed, meliputi:
a.       Banyak koleksi yang dianggap tidak up-date pada koleksi referensi, khususnya koleksi terbitan pemerintah,
b.      Koleksi dengan subyek kependidikan masih kurang,
c.       Jumlah eksempar untuk setiap judul terlalu sedikit, sehingga sebagian pemustaka sering tidak kebagian untuk meminjam

XXII.    REVISI KEBIJAKAN
Untuk keperluan penyempurnaan, pedoman ini akan ditinjau 3 tahun sekali. Bila sebelum masa tiga tahun terdapat perubahan dalam hal kebijakan pengembangan koleksi, maka pedoman ini dapat direvisi lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.


XXIII. GLOSARIUM 
Akuisisi adalah melaksanakan pengembangan koleksi yang ada di perpustakaan

Alat Seleksi adalah sarana untuk menyeleksi bahan pustaka, berupa katalog penerbit, bibliografi dan sejenisnya untuk dijadikan alat pemilihan bahan pustaka yang akan diadakan.

Bahan pustaka adalah koleksi perpustakaan yang terdiri dari berbagai macam bentuk, jenis, dan media yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan pemakai jasa UPT Perpustakaan Unsoed.

Evaluasi koleksi adalah kegiatan menilai koleksi perpustakaan baik dari segi ketersediaan koleksi bagipemustaka maupun pemanfaatan kleksi oleh pemustaka

Grey literature adalah bahan pustaka terbitan suatu instansi yang tidak diterbitkan secara komersial

Penyiangan adalah kegiatan mengidentifikasi, memilih dan mengeluarkan bahan pustaka dari jajarannya, untuk ditetapkan sebagai bahan pustaka hasil penyiangan. Selanjutnya dilakukan pasca penyiangan, seperti disimpan terpisah, dihibahkan, ditukarkan atau dimusnahkan. Kegiatan ini termasuk mengeluarkan kartu katalog bahan pustaka bersangkutan.

Seleksi bahan pustaka: adalah kegiatan memilih dan menetapkan bahan pustaka prioritas sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan UPT Perpustakaan Unsoed dengan menggunakan alat seleksi.

Sensor bahan pustaka adalah kegiatan memeriksa isi bahan pustaka yang dianggap akan membahayakan akhlak masyarakat.

Survei bahan pustaka adalah kegiatan mengamati langsung keberadaan bahan pustaka dari segi isi dan fisik di toko buku, pameran, dan lain-lain (ekternal) dan kegiatan mengamati keterpakaian bahan pustaka oleh pemakai koleksi (internal). Survei ini dijadikan sebagai bahan masukan dalam rangka keperluan seleksi bahan pustaka yang akan diadakan.


XXIV.  DAFTAR PUSTAKA

Nelwaty dan Lily Suarni. 2002. Pedoman Teknis Pengembangan Koleksi Layanan. Jakarta: Perpusnas RI. tersedia di www.pnri.go.id/iFileDownload.aspx?...Attachment%5.., diakses tanggal 1 April 2015

Qalyubi, Syihabuddin. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta: Jur.Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Fak. Adab, IAIN Sunan Kalijaga
Sulistyo-Basuki. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia
UPT Perpustakaan Unsoed. 2014. Buku Panduan Pengguna Perpustakaan. Purwokerto: UPT Perpustakaan Unsoed

Yulia, Yuyu dan Janti Gristinawati Sujana. 2009. Materi Pokok Pengembangan Koleksi. Jakarta: Universitas Terbuka